Siapa Penerima "Uang Panas" Korupsi E-KTP?

SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA

Siapa Penerima "Uang Panas" Korupsi E-KTP?
Siapa Penerima "Uang Panas" Korupsi E-KTP?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Puluhan anggota DPR RI sudah dipanggil menjadi saksi untuk dimintai keterangan. Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR, Mulyadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Politikus dari Partai Demokrat itu akan digali kesaksiannya untuk tersangka Sugiharto.


Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017). Bahkan KPK juga berhasil mengumpulkan uang hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dari sebagian anggota DPR sebesar Rp30 Miliar. Uang tersebut dikembalikan sejumlah anggota DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, KPK berhasil mengumpulkan uang Rp30 Miliar tersebut dari 14 orang yang sebagiannya adalah anggota parlemen.



Dari 14 orang ini, info yang didapat penyidik, mereka cukup kooperatif dengan mengembalikan total sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat kejadian," ujar Febri. Febri enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja anggota DPR yang telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP tersebut. Menurutnya, secara otomatis itu akan terbongkar dalam persidangan nanti. Adapun, KPK sudah menjerat dua orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah mantan dirjen dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.



Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar