KPK Klasifikasikan Tiga Kelompok Besar dalam Kasus Korupsi E-KTP



KPK Klasifikasikan Tiga Kelompok Besar dalam Kasus Korupsi E-KTP
KPK Klasifikasikan Tiga Kelompok Besar dalam Kasus Korupsi E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerucutkan tiga kelompok besar dalam kasus dugaan korupsi ‎proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mendalami keterlibatan pihak lain di kasus korupsi itu."Untuk kasus e-KTP sebenarnya ada tiga kelompok besar‎ yang sedang didalami dan dikembangkan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).


Febri mengungkapkan, penyidik telah membagi tiga kelompok besar yang akan dikembangkan dan didalami. Tiga kelompok besar tersebut yakni dalam sektor politik, sektor instansi pemerintahan, dan sektor swasta. Dengan adanya pengelompokan tersebut, penyidik akan lebih mudah menjerat pihak-pihak lain yang ikut merasakan aliran dana rasuah tersebut. Itu karena memang saat ini baru dua orang yang ditersangkakan KPK.


Dan saat ini memang penetapan tersangka kami masih di sektor kementerian yang menangani proyek e-KTP ini," paparnya. Namun, Febri menegaskan, lembaganya tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain dari sektor aktor politik maupun swasta. Hanya saja, saat ini para penyidik masih mengumpulkan bukti dengan memanggil para saksi penting. "Tentu kami terbuka mendalmi peran-peran di dua kluster atau sektor lain. Sangat terbuka (aliran dana) dinikmati pihak-pihak lain," tukasnya.


Diketahui dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto. Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.


Sementara itu, Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lembaga antirasuah juga telah mengindikasikan ada keterlibatan pihak lain dalam‎ kasus rasuah tersebut. Sehingga, sejumlah saksi penting akan dikorek keterangannya untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini.

Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar