Uji Materi PP 1/2017, JAMAN: Langkah Mundur untuk Kedaulatan Energi


Uji Materi PP 1/2017, JAMAN: Langkah Mundur untuk Kedaulatan Energi
Uji Materi PP 1/2017, JAMAN: Langkah Mundur untuk Kedaulatan Energi
Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi mendaftarkan gugatan permohonan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 serta dua aturan turunannya, yakni Permen ESDM No. 5 dan 6 tahun 2017 kepada Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Maret 2017.  Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan bahwa uji materi yang dilakukan oleh koalisi yang terdiri atas pelbagai lembaga dan tokoh pertambangan tersebut hanya akan membuat perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport mentah kembali.




Pasalnya, Pemerintah tidak akan mempunyai kekuatan untuk mengatur perusahaan tersebut sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Uji materi itu hanya untuk melemahkan posisi pemerintah dalam perundingan dengan Freeport, jika dikabulkan Freeport akan  untouchable,” kata Iwan di Jakarta, Senin (10/4/2017).  Menurut Iwan, melalui terbitnya PP dan dua Permen tersebut, pemerintahan saat ini telah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya dia  berpendapat tindakan koalisi itu adalah sebuah langkah mundur.




Dia menjelaskan, di dalam beleid tersebut, pemerintah telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang seperti, kewajiban divestasi saham 51 persen, perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.  “Pemerintahan saat ini serius untuk menegakkan kedaulatannya, ya ketentuan dalam beleid itu bentuk kedaulatan kita,” tegas Iwan. Iwan menilai bahwa keputusan tersebut sudah tepat. Lantaran hilirisasi mineral akan meningkatkan nilai tambah bagi negara serta memberikan manfaat yang besar bagi rakyat.




Selain itu, ia juga meyakini bahwa program tersebut akan menguatkan dan meningkatkan pertumbuhan industri tambang mineral dalam negeri. “Meningkatnya pertambangan rakyat, peningkatan serapan tenaga kerja, dan munculnya industri pengolahan domestik merupakan keuntungan dari ketentuan ini,” sambungnya. Bahkan Iwan mempertanyakan sikap dari koalisi tersebut, mengapa baru melayangkan uji materi terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembangunan smelter dalam negeri saat ini. Pasalnya, jika mengacu pada PP 23/2010, pembangunan smelter sudah harus selesai pada tahun 2014.  “Kenapa dulu tidak menggugat PP 1/2014? Itu kan diterbitkan pemerintahan sebelumnya,” tutup Iwan.

Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar