KPK Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Tersangka Korupsi



KPK Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Sri Utami Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus ‎pengembangan korupsi di lingkungan Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012 - 2013.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, satu tersangka baru dalam kasus pengembangan ini yakni mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kesekretariatan Jenderal Kementeriaan ESDM, Sri Utami.






KPK menetapkan SU (Sri Utami) PNS di kementerian ESDM sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara dugaan TPK terkait sejumlah kegiatan fiktif di sekretariat jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012,‎" ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).‎Sri Utami merupakan bekas tangan kanan dari‎ Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM, Waryono Karno, yang kini sudah mendekam di penjara. Diduga, Sri Utami turut bersama-sama melakukan korupsi dengan Waryono Karno.



AGEN POKER TERBAIK




Diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Febri.Sejumlah kegiatan yang diduga dikorupsi oleh Sri Utami yakni meliputi‎ sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010, serta kegiatan perawatan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar," imbuhnya






Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang sudah diproses dan telah menjalani masa tahananya sebagai terpidana. Mereka adalah mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dan Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.Sekadar informasi, Jero Wacik telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 2 tahun.Berikutnya, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno putusan terakhir Pengadilan Tinggi selama 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan.
AGEN POKER TERBAIK



Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar