Yusril: Ada Faktor Non Hukum Dibalik Dahlan Iskan Jadi Tersangka

SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA

Yusril: Ada Faktor Non Hukum Dibalik Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Yusril: Ada Faktor Non Hukum Dibalik Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menduga ada faktor non hukum yang membuat Dahlan turut dijadikan tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Menurut Yusril dalam kasus tersebut aparat penegak hukum terkesan mencari-cari kesalahan Dahlan Iskan. "Saya sebagai seorang advokat bertindak menangani kasus DI (Dahlan Iskan) ini, ada faktor-faktor non hukum dalam kasus ini," ujarnya saat menghadiri acara 'Dari Sahabat untuk Dahlan' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2017.



Menurut Yusril Kejagung tak bisa begitu saja menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pasalnya harus ada kerugian negara yang didasari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yusril menjelaskan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini yang mengubah tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materil. Hal ini membuat perbuatan korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara yang dibuktikan audit yang dilakukan BPK. Sementara dalam kasus mobil listrik, Kejagung menggunakan hasil audit yamg dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Waktu Dahlan Iskan dinyatakan tersangka, sudah ada keputusan itu. Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) biasanya ampuh ke hakim ke bawah, bahwa kerugian negara harus dihitung satu lembaga negara yaitu BPK. BPK menyatakan tidak ada kerugian negara," papar Yusril. Alasan itulah yang membuat Yusril mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap pendiri Jawa Pos itu. "Ini yang akan kami ajukan Senin besok, mudah-mudahan bisa berhasil," harap Yusril.



Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik sendiri terkuak ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil electric microbus dan electric executive bus dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Dahlan Iskan berstatus sebagai tersangka. Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.



Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kedua terpidana itu adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.

Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar