SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA
Jadi Tersangka Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan |
Yusril menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, menurut Yusril Mahkamah Agung (MA) sampai saat ini belum menerbitkan salinan putusan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang divonis tujuh tahun penjara. Jadi yang diterima itu salinan putusan yang informal, dan ini menyalahi pasal 270 KUHAP bahwa eksekusi dijalankan jaksa dan kepadanya diserahkan salinan (surat putusan) yang sah," ucap Yusril. Alasan kedua, lanjut Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materil.
Menurut Yusril, perubahan ini membuat perbuatan korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara yang dibuktikan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara dalam kasus mobil listrik, Kejagung menggunakan hasil audit yamg dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi ini alasan-alasan hukum yang mendorong kami ajukan praperadilan. Sehingga tak bisa ditetapkan begitu saja jadi tersangka," papar Yusril. Yusril pun berharap pada sidang praperadilan yang dimulai Senin pekan depan dihadiri pihak Kejaksaan Agung sehingga bisa diputus dalam waktu seminggu.
Mudah-mudahan dari kejaksaan bisa datang karena sidang praperadilan sudah harus diputus dalam waktu satu minggu," tuturnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang. Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.
Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kedua terpidana itu adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.
Posted by ; SEHATPOKER
Info Lebih Lanjut Hub :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar