Dilantik Jadi Pengurus Hanura, KPK Pastikan Bambang W Soeharto Berstatus Terdakwa

SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA

Dilantik Jadi Pengurus Hanura, KPK Pastikan Bambang W Soeharto Berstatus Terdakwa
Dilantik Jadi Pengurus Hanura, KPK Pastikan Bambang W Soeharto Berstatus Terdakwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bamba‎ng Wiratmadji Soeharto masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal tersebut, terlebih lagi, Bambang W Soeharto dilantik menjadi Wakil Dewan ‎Pembina Partai Hanura oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, pada pagi tadi.



Dalam hal ini, pada Desember 2015 silam, Bambang pernah menderita sakit kronis hingga akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda persidangan kasus dugaan suap tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan. "Maka kita akan lakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan sudah sehat dan siap untuk dimajukan ke persidangan. Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus terdakwa," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).


Nantinya, KPK akan mengerahkan dokter bekerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek kesehatan Bambang Soeharto yang dulu pernah menderita sakit saat akan menjalani persidangan. Dikatakan Febri, setelah memastikan kesehatan Bambang, ‎pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan upaya-upaya hukum lain untuk menghadirkan Politikus Hanura tersebut ke persidangan. "‎Kita datangi Bambang atau memanggil Bambang atau teknis lain tentu akan kita lakukan sesuai hukum acara yang berlaku," tukasnya.



Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak. Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1). Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014


Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar