Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Heran Dituduh Korupsi


Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Heran Dituduh Korupsi
Bacakan Eksepsi, Siti Fadilah Heran Dituduh Korupsi
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari langsung membacakan eksepsi atas dugaan korupsi alat kesehatan pada tahun 2007. Sambil terisak tangis ia membacakan pembelaannya didepan majelis hakim. Saya ingin mengajukan eksepsi pribadi dan pengacara juga pribadi. Apakah saya boleh mengajukan ini yang mulia? yang saya alami sepeti ini seperti itu," ujarnya di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017). Dalam kesempatannya, Siti menjelaskan bahwa ketika menjabat Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan karena dukungan dari anggota partai politik manapun. Namun, diakuinya, ia didukung oleh organisasi Muhammadiyah.

 


Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apapun, saya bukan simpatisan PAN, bukan simpatisan Demokrat dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh ormas Muhammadiyah," jelasnya. Siti sempat terharu saat membacakan eksepsi pribadinya tersebut. Dalam hal ini, dia bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan ‎pusat penanggulangan krisis APBN tahun 2007. "Tanpa mengurangi rasa hormat saya dan lembaga hukum di negara tercinta sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap ayang terjadi pada diri saya sekarang ini," ujarnya.
 


Saya benar-benar saya merasa sangat heran kok bisa terjadi seperti itu. Kalau boleh saya ungkapkan, keheranan saya adalah mulai dari dakwaan pertama yang berkaitan dengan kasus dokter Mulia Hasjmy (MH) sudah divonis karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hasnah, eselon tiga di Depkes,” sambungnya.  Selanjutnya, Siti Fadilah menjelaskan, di dalam amar keputusan pada bulan Juni 2012 terdapat keterangan dari Majelis Hakim sebagai berikut: “Bahwa tuntutan dari tim pengacara MH yang mengatakan bahwa tindakan Tipikor MH mendapat perbantuan dari Menkes ternyata tidak terbukti”. Alhasil, merujuk pada putusan itu, maka Majelis Hakim menolak tuduhan tersebut.


Sebagai orang yang awam hukum, saya merasa hal tersebut sudah selesai. Apalagi kejaksaan sebelumnya selalu membalikkan berkas ke Bareskrim Polri karena tidak lengkapnya alat bukti untuk dijadikan P21 terhadap diri saya. Tiba-tiba pada akhir tahun 2013, berkas perkara saya di Bareskrim dilimpahkan ke KPK. Jubir KPK mengumumkan bahwa status TSK di Bareskrim tidak serta merta menjadi TSK di KPK, karena KPK akan mengulangi pemeriksaan,” papar Fadilah. Sampai tahun 2014, lanjut Fadilah, ia tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi tentang kasus ini. Namun, tiba-tiba saja ia mengetahui juga menjadi tersangka dalam kasus ini setelah ditahan di Rutan Pondok Bambu dan hanya di-BAP satu kali

Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar