SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan korban meninggalkan korban anak dan istrinya serta terdakwa adalah resedivis (mantan narapidana). Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa menyerahkan diri, mengakui perbuatannya dan masih berusia muda, kata Hakim Ketua, Sri Hartati seperti dikutip fokusriau.com dari haluan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto dan Irna dalam tuntutan mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban Rahmat Novian kehilangan nyawa telah menimbulkan kerugian moril dan materil terhadap keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi istri korban yang tengah hamil tua. Peristiwa tragis tersebut dimulai ketika terdakwa meminta uang sebanyak Rp10.000 kepada korban. Tapi korban hanya memberikan uang Rp2.000 kepada terdakwa. Terdakwa kemudian kesal melihat sikap korban dan melemparkan uang tersebut kepada korban untuk kemudian pergi.
Masih merasa kesal, terdakwa kembali mencari korban dan saat bertemu keduanya terlibat perkelahian. Rahmat akhirnya tewas setelah dihujani tiga kali tusukan pisau. Dua hari kemudian, 19 Juli 2016 terdakwa Ade menyerahkan diri kepada kepolisian. Kasusnya kemudian bergulir sampai kemudian hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Jaksa mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Kami tak akan komentari putusan hakim sekarang," ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa hukum Afriyani mengatakan akan banding. "Kami akan banding," ujar pengacara Efrizal usai sidang.
Afriyani yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB. Ia tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.
Info Lebih Lanjut Hub :
![]() |
| Uang Rp2.000 Merubah Nasib Ifandi, Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara |
PADANG-Hanya karena uang Rp2.000, Ifandi Ade Putra (29) nekat menghabisi nyawa seorang sopir angkot, Rahmat Novian. Akibatnya, dirinya harus duduk di kursi pesakitan. Puncaknya, Rabu kemarin, Ifandi dijatuhi divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumbar.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan korban meninggalkan korban anak dan istrinya serta terdakwa adalah resedivis (mantan narapidana). Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa menyerahkan diri, mengakui perbuatannya dan masih berusia muda, kata Hakim Ketua, Sri Hartati seperti dikutip fokusriau.com dari haluan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto dan Irna dalam tuntutan mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban Rahmat Novian kehilangan nyawa telah menimbulkan kerugian moril dan materil terhadap keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi istri korban yang tengah hamil tua. Peristiwa tragis tersebut dimulai ketika terdakwa meminta uang sebanyak Rp10.000 kepada korban. Tapi korban hanya memberikan uang Rp2.000 kepada terdakwa. Terdakwa kemudian kesal melihat sikap korban dan melemparkan uang tersebut kepada korban untuk kemudian pergi.
Masih merasa kesal, terdakwa kembali mencari korban dan saat bertemu keduanya terlibat perkelahian. Rahmat akhirnya tewas setelah dihujani tiga kali tusukan pisau. Dua hari kemudian, 19 Juli 2016 terdakwa Ade menyerahkan diri kepada kepolisian. Kasusnya kemudian bergulir sampai kemudian hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Jaksa mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Kami tak akan komentari putusan hakim sekarang," ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa hukum Afriyani mengatakan akan banding. "Kami akan banding," ujar pengacara Efrizal usai sidang.
Afriyani yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB. Ia tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.
Posted by ; SEHATPOKER
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B



Tidak ada komentar:
Posting Komentar