![]() |
| Inilah Disparitas Hukum Indonesia: Korupsi Rp35 Juta Dibui 1,5 Tahun, Korupsi Rp 9 Miliar Hanya 1 Tahun |
JAKARTA-Pengadilan Tipikor Serang, Provinsi Banten menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi Tubagus Chairi Wardana. Lelaki yang biasa dipanggil Wawan tersebut terbukti melakukan korupsi dalam proyek RSUD Tangerang Selatan periode 2010-2012 senilai Rp 9 miliar. Lantas bagaimana dengan hukuman korupsi pada kasus lain?
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagi, Iryudi (45) juga sudah diadili dalam perkara korupsi.
Sebagai Kepala Seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI tahun 2008. Jumlah uang yang dia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Tanggal 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Tanggal 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan kemudian menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Lantas apa kata MA? Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah,” ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme. Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenui unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ucap majelis dengan suara bulat seperti dikutip beritaterkini dari detikcom. Lalu bagaimana dengan Wawan?
Pengadilan Tipikor Serang juga meyakini Wawan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Tapi beda Wawan, beda Iryudi. Bila Wawan hanya dihukum 1 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar, sedangkan Iryudi hukum 1,5 tahun penjara untuk korupsi Rp 35 juta. Pertanyannya kemudian, inilah yang namanya keadilan di Indonesia?
Posted by ; SEHATPOKER
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B



Tidak ada komentar:
Posting Komentar