Pejabat China hingga Rusia Diduga Terlibat Suap Mesin Pesawat Garuda


Pejabat China hingga Rusia Diduga Terlibat Suap Mesin Pesawat Garuda
Pejabat China hingga Rusia Diduga Terlibat Suap Mesin Pesawat Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keterlibatan pejabat negara lain dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC ke PT Garuda Indonesia Tbk. Sampai saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. "Diduga praktik suap dilakukan juga ke beberapa pejabat lain di Malaysia, Thailand, China, dan Rusia," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).


Ia melanjutkan, kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ini tergolong korupsi lintas negara. Sehingga, pengungkapan kasus ini melibatkan dua lembaga antikorupsi dari negara lain, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. "Saat ini kedua badan itu sedang melakukan penyidikan ke tersangka lain. Jadi ini operasi yang besar dari SFO, CPIB, dan badan korupsi lainnya," ujar Syarif.


Dirinya menerangkan, kasus seperti ini merupakan yang ketiga kalinya ditangani dengan lintas yuridiksi lintas negara. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus suap proyek Tetraethyl Lead Pertamina 2004–2005 atau yang dikenal dengan kasus Innospec dan kasus Alston. "KPK telah memiliki kerjasama baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak 2016. Pada awal tahun ini KPK baru berhasil mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.  Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.



Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dalam bentuk barang yang diterima Emir senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Untuk Emir, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar