SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA
Dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyebut langkah Korps Adhyaksa itu tidak masuk akal dan terkesan melakukan pembelaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tak mencabut permohonan banding meski kuasa hukum telah melakukan hal tersebut.Muslim mengaku heran dengan jaksa yang menuntut perkara penodaan agama dengan hukuman percobaan. Ditambah, Muslim juga bingung dengan jaksa yang tetap melakukan banding padahal vonis hakim melebihi apa yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
Padahal Ahok sudah meminta kuasa hukumnya mencabut (banding)," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di ruang rapat komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membandingkan perkara Ahok ini dengan 10 perkara penodaan agama yang sudah divonis dan tak ada satu pun upaya dari Kejaksaan melakukan banding. Bahkan, ada juga vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.
Kenapa jaksa tidak banding? Padahal ini sudah dihukum pengadilan," sambung Muslim.Muslim menyebut dari awal tuntutan jaksa dalam perkara Ahok tidak mewakili keadilan masyarakat. Padahal, masyarakat sampai menggelar aksi damai berkali-kali meminta keadilan dalam penegakan hukum perkara itu. Justru dalam persidangan jaksa malah memberikan tuntutan percobaan. Menurut Muslim seharusnya jaksa memberi apresiasi kepada hakim yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan.
Menjawab apa yang disampaikan Muslim, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan banding yang tetap dilakukannya sebagai suatu standar operasional prosedur (SOP) dan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE001 tahun 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.Dalam aturan itu, kata Prasetyo, jika terdakwa banding maka jaksa penuntut umum harus meminta banding agar bila masih diperlukan nanti dapat menggunakan upaya hukum kasasi.
Karena adanya ketentuan Pasal 43 UU nomor 14 tahun 1995 tentang MA, dan Surat Edaran MA yang menegaskan penafsiran Pasal 43 UU MA, telah menggunakan upaya hukum banding diartikan sebagai memohon banding.Sedangkan apabila hanya menjadi terbanding dan tidak menggunakan upaya hukum banding maka terbanding tidak bisa mengajukan kasasi," jawab Prasetyo.
Terkait Ahok yang sudah mencabut bandingnya, Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih akan menentukan sikap apakah tetap akan melanjutkan banding atau turut mencabutnya.Menurut Prasetyo jaksa kini tengah mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding itu. "Kami akan menentukan sikap," pungkasnya. (sym)
by ; SEHATPOKER
DAFTAR DISINI : KLIK!!
Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B



Tidak ada komentar:
Posting Komentar