Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU


Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU
Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, pada 2009-2012. "KPK menetapkan BI (Bambang Irianto) sebagai tersangka indikasi TPPU, dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).



Bambang diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Hasil korupsi itu ditujukan untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, pembentukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi.



Jadi tersangka BI diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul kekayaan tersebut," ujar dia. Lebih lanjut, Febri menuturkan, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekadar diketahui, Bambang sudah menyandang status tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 76,5 miliar.



Kasus kedua yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar