Grasi Jokowi Modal Antasari Bongkar Rekayasa Kasus Sarat Kontroversi


Grasi Jokowi Modal Antasari Bongkar Rekayasa Kasus Sarat Kontroversi
Grasi Jokowi Modal Antasari Bongkar Rekayasa Kasus Sarat Kontroversi
tercium ada rekayasa besar dalam kasus hukumnya, Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tervonis hukuman 18 tahun. Tapi bertepatan pada Hari Pahlawan 10 November 2016, pria berkumis tebal itu dibebaskan bersyarat. Jelas syukuran besar digelar Antasari dan keluarga dengan turut mengundang sejumlah figur-figur yang menurutnya berjasa selama ini. Termasuk Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.


Akan tetapi dari para tokoh besar yang datang ke acara syukuran Antasari, tak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ternyata memang Presiden keenam RI itu enggak diundang Antasari dan ini pun jadi pertanyaan besar soal kenapanya. Tapi terlepas dari pembebasan bersyarat yang diterimanya, di mana dia juga masih harus wajib lapor, Antasari melalui kuasa hukumnya tetap mengajukan grasi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Ikhtiar itu tak sia-sia karena pada akhirnya, pengajuan grasi tersebut diteken Presiden Jokowi, sebagaimana informasi yang disampaikan pihak Sekretariat Negara. Itu artinya, Antasari bebas murni tanpa harus lagi wajib lapor karena masa hukuman enam tahunnya tak lagi berlaku. "Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," jelas Koordinator‎ Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dalam pers rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2017).


Pihaknya pun akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melihat surat grasi tersebut. Yang jelas, grasi ini juga akan jadi pegangan Antasari untuk merehabilitasi namanya. Sementara pihak Istana juga sudah mengklarifikasi Keppres grasi untuk Antasari. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan bahwa Keppres grasi itu sudah melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).


Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin (23 Januari) kemarin,” terang Johan Budi, Rabu (25/1/2017). “Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada presiden. Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun,” lanjutnya.


Di sisi lain, Antasari nampaknya belum menyerah untuk membongkar rekayasa kasus hukumnya. Sebagaimana diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran. Bahkan Antasari di sela mengikuti HUT ke-70 Megawati Soekarnoputri pada Senin 23 Januari di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, menyatakan bahwa dia berharap SBY membantunya menguak rekayasa kasusnya – ketimbang hanya cuap-cuap soal negara yang kacau di Twitter.


Saya justru minta bantu SBY. Kalau beliau ingin cuit-cuitan (di Twitter), bantu ungkap kasus saya. SBY bongkar kasus saya. Siapa pelaku sesungguhnya,” cetus Antasari. "Kapan negara ini kacau? Orang enggak kacau, kok. Mengganggu dan bikin waswas masyarakat kalau negara kita kacau segala macam," tandasnya. Sementara tak ada jawaban dari Cikeas, setidaknya Komisi III DPR RI menyatakan akan membantu Antasari menguak kasusnya. “Ya kalau memang punya data-data valid, Komisi III akan mendorongnya (membongkar rekayasa hukum Antasari)," ujar anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar