Suami Inneke Koesherawati Langsung Ditahan, KPK: Takut Melarikan Diri

SEHATPOKER.COM AGEN POKER TERPERCAYA DAN AGEN POKER TERBAIK DENGAN UANG ASLI DI INDONESIA

Suami Inneke Koesherawati Langsung Ditahan, KPK: Takut Melarikan Diri
Suami Inneke Koesherawati Langsung Ditahan, KPK: Takut Melarikan Diri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Juru Bicara (Jubir) KPK‎ Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap suami Inneke Koesherawati tersebut untuk mengamankan barang bukti serta meminimalisir yang bersangkutan kembali melarikan diri.




Alasan subjektif penyidik baik terkait bukti-bukti maupun terkait melarikan diri atau hal-hal lain yang menurut alasan penyidik FD dilakukan penahanan," ujar Febri dikantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016). ‎Lebih lanjut, kata Febri,
penahanan terhadap Fahmi dilakukan menyusul telah ditetapkan status tersangka bagi yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. FD bagian dari tersangka yang sudah ditetapkan setelah OTT dilakukan dan ketika penetapan tersangka dilakukan KPK cukup yakin bahwa empat orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi," tukasnya.


Sekadar diketahui, Fahmi Darmawansyah berada di luar negeri pasca ditetapkan tersangka oleh KPK‎. Hampir sekira seminggu, Fahmi pun tak kunjung datang untuk ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya, Fahmi menyerahkan diri pada pagi tadi ke KPK didampingi oleh pengacaranya. Dia pun langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum akhirnya di tahan oleh lembaga antirasuah.



‎Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Hardi Stefanus (HST), Muhammad Adam Okta (MAO), serta Danang Sriradityo (DSR).‎



Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, DSR pun dilepas dan hanya dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla‎. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MTI, Fahmi Darmansyah telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak tanggal 23 Desember 2016.



Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2001 juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001.

Posted by ; SEHATPOKER



6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :

YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar