Mantan Ketum Demokrat Diperiksa Lanjutan dalam Kasus Korupsi E-KTP



Mantan Ketum Demokrat Diperiksa Lanjutan dalam Kasus Korupsi E-KTP
Mantan Ketum Demokrat Diperiksa Lanjutan dalam Kasus Korupsi E-KTP
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahunn 2011 - 2012. Tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang ter‎sebut akan digali keterangannya sebagai anggota DPR yang pernah menjabat saat berlangsungnya proses anggaran proyek e-KTP tahun 2011 - 2012.


Untuk e-KTP ada saksi lanjutan. Anas Urbaningrum. Dia dititipikan sementara di (Rutan) Guntur dan hari ini masih diperiksa," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2016). Lebih lanjut, kata Febri, tahanan Lapas Sukamiskin itu, saat ini tengah digali kesaksiannya sebagai pimpinan fraksi kala menjabat di DPR. Nantinya, keterangan yang bersangkutan akan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.


Anas sendiri dalam dua hari ini kami tidak dapat info soal itu (aliran dana). Lebih kepada saksi yang jadi ketua fraksi saat itu," tukasnya. Diketahui alam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka.  Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.


Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lembaga antirasuah juga telah mengindikasikan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam‎ kasus rasuah tersebut. Sehingga, sejumlah saksi penting akan dikorek keterangannya untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus ini.


Posted by ; SEHATPOKER


6 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 

BANDAR POKER ]

DAFTAR DISINI : KLIK!!

 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.


Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com
Pin BB : 2B22B43B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar